JAKARTA — Peristiwa perusakan Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat yang terjadi pada Jumat (3/9) disikapi serius oleh Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Satkornas Banser).
Melalui surat edaran nomor: 489/SKN-SE/IX/2021, yang diterima redaksi, Sabtu (4/9), Satkornas Banser menyampaikan tiga instruksi atas aksi perusakan disertai pembakaran Masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Pertama, seluruh anggota Banser diminta menjaga dan memelihara keamanan, kerukunan, ketertiban, dan keharmonisan hubungan antarumat beragama, terutama dalam pelaksanaan peribadatan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Kedua, anggota Banser dituntut segera melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan agar peristiwa intoleransi dan perusakan tempat-tempat ibadah tidak berkembang dan terjadi lagi di masyarakat.