JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat yang menjadi korban jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal disarankan untuk tidak membayar utang mereka. Kalau ada teror dari debt collector pinjol, jangan ragu untuk lapor ke polisi.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).
Jika korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, tambah Mahfud, maka bisa lapor ke kantor polisi terdekat.
“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah, akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Ditegaskan Mahfud, para pelaku pinjol ilegal akan diancam hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.