“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” urai Mahfud.
Korban pinjol ilegal kini tengah menjadi fenomena masyarakat. Sebab, mereka diteror ketika utang mereka berbunga luar biasa tinggi saat tertunggak. Tak sedikit masyarakat yang mengalami depresi hingga kehilangan pekerjaan akibat teror pinjol ilegal ini





