NASIONAL

M Jasin: KPK Dalam Bahaya!

×

M Jasin: KPK Dalam Bahaya!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Mantan Pimpinan KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin mengaku prihatin adanya rencana pengesahan RUU KUHP yang memasukkan delik korupsi di dalamnya. Menurutnya, seharusnya pasal korupsi khusus berdiri sendiri demi menyelamatkan pemberantasan korupsi bukan dimasukkan dalam KUHP yang mengatur semua pemidanaan.

“KPK dalam kondisi tanda tanya dan bahaya, concern KPK berarti tetap musuh kita bersama hambatan Indonesia adil dan makmur hambatannya korupsi,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (5/6).

Bank bjb Tandamata

Dalam rangka menyelamatkan pemberantasan korupsi, maka pasal korupsi harus dipisah tidak masuk ke dalam delik pemidanaan. Menurut Jasin, dari bab 3 mengenai RUU Tipikor khususnya pasal 687-695, kalau klasifikasi delik, hanya tinggal 7 delik, karena yang 2 ada di Tipikor, kalau ini diundangkan di pasal 723, dalam jangka waktu 1 tahun.

“Maka dalam buku 1 UU ini, ada ketentuan mengatur tindak pidana berdasarkan buku 1 KUHP. Artinya pemidanaan di UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberatasan tipikor yang deliknya banyak, ini menjadi tidak berlaku lagi,” jelasnya.

“Artinya bahanya di situ, misalnya pemidanaan yang menghalangi proses penyidikan tidak ada di situ,” tukasnya.

Lebih lanjut, dia juga memaparkan pemidanaan dalam RUU KUHP berisi penegak hukum memberi denda pidananya dalam kategori i senilai 10 juta, iv maksimal 150 juta.

Terkait hal ini, dari aspek pemidanaan tidak membuat jera dan dalam denda juga tidak menimbulkan pengembalian keuangan negara dari yang diambil dari pelaku korupsi.

“Kami usulkan tetap korupsi masuk ke bridiging saja, tapi KPK tetap pake UU pemberantasan tipikor karena korupsi extraoridnary crime dan cara penanggulangannya harus luar biasa,” tegasnya.

Terakhir, dia berharap kepada insiator dari pemerintah untuk mendukung lembaga antirasuah ini. Ibi dilakukan agar tidak ada penyesalan jika benar disahkannya RUU KUHP tersebut.

“Jangan sampai begitu disahkan 17 agustus banyak yang membuat KPK tidak berdaya,” pungkasnya.

Di lain pihak, terkait adanya dukungan ini, disambut baik Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menururut Agus, lembaganya sudah melakukan kajian cukup lama sejak 2015.

Karena, banyak negara melakukan kodifikasi UU KUHP malah arahnya menjadi mundur dalam memberantas korupsi jadi UU khusus, harus dimunculkan di luar KUHP. “Mari berjuang bersama berantas korupsi yang jauh lebih baik,” tutupnya.

 

(ipp/JPC)