DPR RI : Publik Dipersilakan Ajukan Gugatan Jika Tak Setuju RUU KUHP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly (kedua kanan) dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menerima dokumen laporan Komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan muatan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP, silahkan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi,” kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963 dan baru berhasil dilakukan pada tahun 2022 setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Bambang menyadari bahwa RUU KUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, bukan merupakan produk hukum yang sempurna.

“Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo,” ujarnya.

Menurut dia, proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP dilakukan dengan menyerap aspirasi serta pendapat masyarakat dari berbagai elemen antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis.

Karena itu dia mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disetujui DPR tersebut, sehingga apabila tidak setuju dengan muatannya bisa mengajukan gugatan ke MK.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

“Ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *