Pengusaha Hotel Sukabumi Gelisah RUU KUHP Perzinahan, Ketua PHRI : Bisa Pengaruhi Pengunjung, Kapan Mau Majunya ?

Wakil ketua PHRI Kabupaten Sukabumi Toni Ellen
Wakil ketua PHRI Kabupaten Sukabumi Toni Ellen

SUKABUMI — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukabumi protes draf RUU KUHP tentang perzinahan yang akan mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Kabupaten Sukabumi.

Wakil ketua PHRI Kabupaten Sukabumi Toni Ellen mengatakan peraturan tersebut sebaiknya tidak dimasukan dalam undang undang, pasalnya hal itu sudah mengganggu urusan pribadi seseorang.

Bacaan Lainnya

“Ya sebaiknya aturan aturan seperti ini gak dimasukin didalam draf RUU, sepertinya urusan moral setiap orang urusan masing masing,” ungkap Toni. Selasa, (25/10).

“Pariwisata kita gak usah bawa bawa urusan pribadi, apakah begini apakah begitu, yang masuk akal saja, tidak semua orang bepergian itu paling yang dibawa KTP atau paspor, siapa yang membawa bukti resmi ini dan itu surat surat tanah gak akan dibawa, surat nikah gak akan dibawa, jadi sebetulnya hanya menambah beban untuk tempat wisata, kita ini bukan polisi moral, kita mengharapkan tamu datang tanpa beban apapun,” sambungnya.

Dengan adanya perturan chek in dihotel yang belum nikah, kata Toni yang akan mendapat sanksi pidana tentunya akan berdampak terhadap tidak hanya wisatawan lokal maupun manca negara.

“Pastilah berdampak kalau kita bicara soal wisatawan dari mancanegara, buat mereka bakal gak pernah satu orangpun yang berkeliling dunia atau berencana wisata terus bawa bukti pernikahan dan sebagainya,” jelasnya.

“Wisatawan lokal juga sama, sekarang kalau kita mau bicara nih satu kamar yang kapasitas lebih dari dua orang, apakah akan semua laki laki atau semua perempuan juga kan kita gak bisa atur, jadi sepertinya tidak relevan membuat undang undang yang mengurusi urusan pribadi bila ranah wisata,” imbuhnya.

Apalagi, kata Toni, sektor wisata hampir tiga tahun mati suri di saat baru akan bangkit akan muncul peraturan yang dinilai akan menghambat kunjungan wisatawan.

“Kapan mau majunya sementara daerah daerah wisata seperti ini kan PAD itu harusnya dari sektor wisata, apakah dari hotel, dari restaurant bahkan kaki lima nya juga bisa jalan,” terangnga.

“Dengan adanya peraturan tersebut banyak hal yang nantinya akan menghambat dengan tidak bergulirnya ekonomi dari wisata ini,” bebernya.

Untuk memulihkan wisata, kata Toni sebetulnya tidak perlu ada penambahan dengan peraturan yang aneh aneh, yang harus dilakukan yakni infrastruktur penunjang harusnya diperbaiki.

“Ya seperti sekarangkan jalan tol bocimi, bahkan yang jagoratu itu kalau bisa lebih cepat beres, harapan untuk wisata akan lebih besar, selain wisatawan juga investor kalau jalanannya bagus tidak sulit semua sektor pasti akan berjalan dengan lebih lancar, jadi infrastrukturnya, dan peraturan nya semua bisa menunjang,” ucapnya

“Kalau seperti itu, kelancaran usaha yakinlah Palabuhanratu banyak banget bukan hanya di Palabuhanratu saja di Sukabumi utara juga tempat tempat bagus banyak banget seperti situ gunung, curug curug, itulah penunjang infrastruktur ditingkatkan selain pengusahanya juga lebih promo, mungkin dengan nanti PHRI kita bisa promo bersama, bisa bikin move baru, bikin event di Kabupaten Sukabumi, event touring, musik, yang bisa menarik wisatawan dari luar,” tandasnya. (Cr2/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *