KPK Resmi Tahan Politikus PAN Sukiman

JADI TERSANGKA: Politikus PAN Sukiman mengenakan rompi oranye saat keluar dari ruang penyidik KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/8). (Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman pada Kamis (1/8). Anggota Komisi XI DPR itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Politikus PAN itu ditahan tim penyidik di Rutan KPK C1. Sukiman setidaknya bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.
Sukiman nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia tak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang dijalaninya dan hanya berharap kasus yang menjeratnya dapat segera rampung. “Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai,” tukas Sukiman.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, Sukiman diduga menerima Rp 2,65 Miliar dan 22 ribu dollar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak. Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

(rmol/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *