KPK: Rakyat Indonesia Miskin Akibat Tingginya Kasus Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajak sivitas akademika untuk memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi. (dok JawaPos.com)

“Institusi pendidikan sudah seharusnya menjadi poros utama untuk mengembangkan budaya hukum antikorupsi. Dalam hal ini pendidikan tinggi sebagai wadah pencetak generasi muda yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi diintegrasikan dalam Tri Dharma perguruan tinggi,” jelas Wiko.

Bacaan Lainnya

Atas latar pemikiran tersebut, lanjut Wiko, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 33 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi.

“KPK sebagai lembaga negara yang memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi, sudah saatnya menjadi partner utama bagi perguruan tinggi dalam implementasi pendidikan antikorupsi,” pungkas Wiko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *