KPK Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp 221 Miliar ,,Perkara Korupsi E-KTP dan Eks Dirjen Hubla

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp 221 miliar dari dua kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara korupsi e-KTP dan suap mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono.

“Unit kerja labuksi telah melaksanakan penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan asset) dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, kemarin (8/6).

Bacaan Lainnya

Menurut Febri, pemulihan aset itu merupakan bagian dari pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Asset yang telah dikembalikan itu berupa uang rampasan negara, uang denda, dan uang pengganti.

Febri menjelaskan, pemulihan itu berasal dari perkara korupsi e-KTP dengan terpidana Irman dan Sugiharto yang diputus berdasarkan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018.

Irman dikatakan Febri telah melunasi kewajiban membayar uang denda sebesar Rp 500.000.000 serta uang pengganti sebesar USD 500.000 dan Rp 1.000.000.000. Seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.

Sementara untuk uang rampasan yang disetor dari perkara kedua mantan pejabat Kemendagri itu adalah Rp 206.667.361.241,10. Nominal tersebut masih belum keseluruhan sebab Sugiharto baru menyetor uang pengganti USD 400.000 dan Rp 310.000.000. Menurut Febri, Sugiharto masih dalam proses pelunasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *