KPK Geledah di Kantor Bupati Kudus

DUGAAN SUAP: Bupati Kudus, M Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT terkait dugaan pemberian suap pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait mutasi jabatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah dua lokasi di Kabupaten Kudus, pada Minggu 28 Juli 2019 kemarin. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, dua lokasi yang menjadi target penggeledahan yakni, Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR, Budaya dan Pariwisata. “Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di du lokasi utama di Kabupaten Kudus tersebut,” kata Febri melalui pesan singkatnya, Senin (29/7).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, tim menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Sejumlah alat bukti tersebut ?yakni dokumen-dokumen terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. “Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutas-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus,” jelas Febri.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.

Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus ?dan Agus Soeranto. Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang 250 juta diberika Uka Wisnu kepada Agus. Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada Ajudan Bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus.

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sofyan disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(wan/jpg)

Pos terkait