Selain itu, perkara berikutnya yakni eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono yang diputus berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018, telah dibayar pula denda sebesar Rp 300.000.000.
(rdw/JPC)





