NASIONAL

KPK: Penahanan Febrie Sepenuhnya Wewenang Kejagung

×

KPK: Penahanan Febrie Sepenuhnya Wewenang Kejagung

Sebarkan artikel ini
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penahanan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Febrie dititipkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari.

Ia memastikan pemeriksaan terhadap Febrie selama masa penahanan juga menjadi kewenangan Kejagung. Dukungan KPK, lanjut Budi, merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU 19/2019. “KPK terbuka untuk memberikan bantuan dalam proses penyidikan perkara ini, sehingga penanganan dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Saat digiring ke Rutan KPK, Febrie sempat menanggapi pertanyaan wartawan terkait dirinya tidak mengenakan rompi tahanan dengan singkat, “Wah, enggak lah,” sambil merapikan kemeja batiknya.(*)