JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus kongkalikong di balik pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Boyamin menyatakan, KPK harus menuntaskan perkara korupsi Century sampai pada titik pertanggungjawaban uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,6 triliun.
“KPK harus membawa ke pengadilan tindak pidana korupsi sepuluh nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya dan pihak lainnya untuk mendapatkan pengembalian ganti rugi Rp 8,6 triliun,” kata Boyamin, kemarin (20/5).
Boyamin menjelaskan, dalam vonis pengadilan atas Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya disebutkan bahwa belum ada satu rupiah pun pengganti kerugian negara yang dibayarkan. Karena itu, Boyamin berjanji akan terus mengawal kasus tersebut.
Bahkan, jika prosesnya tidak memuaskan dalam waktu tiga bulan sejak keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka MAKI akan menggugat kembali. “Semoga KPK sungguh-sungguh akan memeroses kasus Century,” katanya.
Seperti diketahui, PN Jaksel pada 9 April 2017 mengabulkan gugatan MAKI atas KPK terkait tindak lanjut penanganan kasus skandal Bank Century.





