Majelis hakim tunggal PN Jaksel Efendi Muhtar dalam putusannya memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dengan menjerat sejumlah nama sebagai tersangka.
Nama yang disebut dalam putusan itu antara lain mantan Gubernur BI Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
PN Jaksel memerintahkan KPK melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya masih terus mengusut kasus Century. “Saya berkali-kali menyampaikan kami menugaskan penyidik dan penuntut untuk mendalami semua aspek,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4).
(boy/jpnn)





