KPK Bakal Panggil Ulang Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat bersama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menjadi atasannya saat di kabinet. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pemanggilan itu dilakukan karena sebelumnya mantan Ketua MPR itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis, (16/1) lalu.

“Saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Bacaan Lainnya

Politikus yang akrab disapa Zulhas itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Ali, penyidik akan menggali keterangan dari Zulhas terkait adanya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/2014 yang saat itu ditandatangani Zulhas.

“Masih sama seperti kemarin, terkait dengan itu (SK Menhut, red),” jelas Ali.

Sebelumnya, Ketum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Pria yang akrab disapa Zulhas itu sedianya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan pada periode 2009-2014. Sebab kasus alih fungsi hutan di Riau terjadi pada 2014 lalu.

KPK menetapkan pemilik PT. Darmex Group Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun Rp 3 miliar. Uang suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *