NASIONAL

Komnas HAM : Hukuman Mati Terbukti Tak Efektif Berantas Korupsi

×

Komnas HAM : Hukuman Mati Terbukti Tak Efektif Berantas Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik turun dari tangga usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga menggali keterangan Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur Imran terkait tewasnya enam orang Laskar FPI. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, hukuman mati tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi. Bahkan penerapan hukuman mati hanya mencederai prinsip hak asasi manusia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, pidana hukuman mati sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia,” kata Taufan dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Taufan menyebut, hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, nggak terbukti di negara-negara mana pun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi,” ungkap Taufan.

Dia juga mencontohkan negara-negara di Eropa, seperti Skandinavia, yang tingkat korupsinya sangat rendah. Hal itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, namun disebabkan oleh praktik hukum yang bagus dan pembenahan sistem lebih baik.

Padahal, negara-negara Skandinavia sudah lama menghapuskan praktik hukuman mati. Tingkat korupsinya justru begitu rendah dikarenakan sistem keuangan negara yang dijalankan pemerintah sudah baik dalam hal pengawasan. Justru Taufan melihat negara-negara yang masih ngotot menerapkan hukuman mati dalam penegakan hukum tingkat korupsinya tetap saja tinggi.

“Itu juga kaitannya dengan terorisme dan narkoba. Indonesia sudah menerapkan sekian banyak eksekusi hukuman mati kepada pelaku narkoba misalnya, tapi nyatanya tidak turun-turun kan penggunanya,” ujar Taufan.

Dia menyebut, dengan melihat bukti tersebut, kesimpulannya adalah tidak ada hubungan antara penerapan hukuman mati dan langkah yang efektif untuk mengurangi kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

“Itu tidak terbukti, bahkan untuk kasus terorisme, mereka senang dengan hukuman mati. Karena mereka ingin jihad dan ingin segera (sesuai dengan keyakinannya) masuk surga. Jadi, dengan hukuman mati, malah mereka seneng,” ucap Taufan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *