Kolonel P Diacam Penjara Seumur Hidup, Begini Keterang Resmi Kadispenad

Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto yang ikut menabrak dua remaja di Nagreg dan membuang ke Sungai Serayu (ist)

JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) merespons cepat kasus tabrak lari berujung pembunuhan sepasang remaja di Nagreg, Bandung, yang melibatkan tiga personel TNI Angkatan Darat (AD). Kemarin (25/12) Polisi Militer TNI-AD (Pomad) memastikan telah menetapkan tiga oknum tersebut sebagai tersangka. Juga melakukan penahanan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.

Kepala Penerangan Pusat Pomad (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menjelaskan, penyidikan itu saat ini diambil alih oleh penyidik Pomad setelah dilimpahkan dari Polres Bandung ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12). ”Perkembangan penyidikannya nanti disampaikan Markas Besar Angkatan Darat,” kata Agus saat dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos (jaringan radar sukabumi).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kasus tersebut. Dia menegaskan bakal memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

”Termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 26 KUHPM,” ujar Tatang dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos (jaringan radar sukabumi) kemarin.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turut merespons perkara tersebut. Dia menyebutkan, penyidik menjerat tiga oknum TNI-AD itu dengan sejumlah pasal. Salah satunya, pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. ”Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” jelas Andika.

Sebagaimana yang diberitakan, tiga oknum TNI-AD diduga terlibat dalam insiden tabrakan di kawasan Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember lalu. Insiden itu mengakibatkan sepasang remaja, Handi Saputra, 18, dan Salsabila, 14, menderita luka berat. Saat kejadian, kedua korban dibawa ketiga oknum TNI dengan menggunakan mobil.

Berdasar keterangan kepolisian, para pelaku tabrakan mengaku hendak membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah dicek pihak keluarga, Handi-Salsabila tidak ditemukan di rumah sakit di sekitar lokasi kejadian. Sejak saat itu, Handi-Salsabila dinyatakan hilang. Begitu pula para pelaku. Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan di aliran Sungai Serayu di Cilacap (Salsabila) dan Banyumas (Handi).

Ayah korban Handi Saputra, Entes Hidayatulah, meminta ketiga pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Entes kaget ketika mengetahui bahwa pelaku tabrak lari yang berujung pembunuhan itu adalah oknum TNI. ”Seharusnya mereka (oknum TNI) melindungi rakyatnya, tapi kok malah begini (membuang korban ke sungai, Red),” tuturnya saat dihubungi Jawa Pos.

Entes baru mengetahui bahwa pelaku tabrak lari Handi adalah oknum TNI. Pasca terungkapnya pelaku pada Jumat lalu, Entes didatangi perwakilan TNI dari komando resor militer (korem) setempat. ”Danrem (komandan korem) sudah ke sini (rumah korban di Garut) dan meminta maaf,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *