Ketua MK Anwar Usman Resmi Diberhentikan Secara Tidak terhormat, Ketua MKMK : Terbukti Pelanggaran Berat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Net

JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman resmi diberhentikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman Diberhentikan dari jabatannya secara tidak terhormat karena terbuti melakukan pelanggaran berat.

Keputusan tersebut dibacakan kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,”jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa.

“Menjatuhkan Saksi pemberhentian dari Jabatannya ketua MK kepada hakim terlapor, “tambahnya.

Selain itu, MKMK memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk waktu dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin pemilihan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir, “cetusnya.

Jimly Asshiddiqie menegaskan, bahwa hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambil keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, walikota yang memiliki timbulnya benturan kepentingan.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *