Ketua KPU Sebut Batas Perubahan Bacapres-Bacawapres Hingga Penetapan Paslon

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Rina Nur Anggraini.)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Rina Nur Anggraini.)

JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan pada 13 November 2023, sehingga KPU membuka kesempatan perubahan nama pasangan calon (paslon) hingga tanggal tersebut.

“KPU menetapkan dalam rapat pleno itu kan 13 November 2023 (penetapan capres-cawapres), prinsipnya itu. Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden 2024, keputusannya itu akan diambil pada 13 November 2023, keputusannya juga akan diterbitkan pada 13 November 2023,” kata Hasyim, ditemui usai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Karena itu menurut dia, KPU masih membuka kesempatan terkait perubahan pasangan calon selagi belum ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa, batasnya (hingga) 13 November 2023,” ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung dan didukung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *