NASIONAL

Kemenaker : Bayar THR 2022 Wajib Sesuai Aturan, Jika Tidak Ada Sanksi

×

Kemenaker : Bayar THR 2022 Wajib Sesuai Aturan, Jika Tidak Ada Sanksi

Sebarkan artikel ini
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker)
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang (Istimewa)

Kemudian, tahapan lainnya adalah penundaan pemberian izin usaha di salah satu lokasi atau beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan. “Tahapannya sampai penghentian sementara. Ini beberapa elaborasi dari sanksi tersebut,” ungkapnya.

Bank bjb Tandamata

Namun untuk mencapai tahap-tahap itu, yang bersangkutan perlu melakukan aduan kepada Posko THR 2022 dan memberikan kronologi sebagai bukti perusahaan tidak memberikan hak kepada para karyawan atau buruh. “Nanti pegawai pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses. Jadi begitu dari posko nanti disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan (provinsi),” tutur Haiyani. (*)