Kemdagri: Pelantikan “Iwan Bule” Sesuai Aturan

BANDUNG – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, murni untuk mengisi kekosongan jabatan. Itu dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan Ahmad Heryawan.

Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) itu dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar setelah adanya surat keputusan presiden. “Pelantikan Pak Iriawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada,” ujar Bahtiar di Bandung, Jabar, Senin (18/6).

Bacaan Lainnya

Menurut Bahtiar, pada Pasal 4 ayat 2 dinyatakan, penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi. Bahtiar mengakui, nama mantan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya itu sebelumnya sempat dipermasalahkan saat disebut-sebut bakal menjadi Pj Gubernur Jabar, beberapa waktu lalu.

“Sekarang Komjen Pol M Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri, sekarang di lembaga Lemhanas, pejabat Eselon I Sestama Lemhanas dan Setara dengan Sekjen atau Dirjen,” ucapnya.

Untuk diketahui kepemimpinan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar berakhir 13 Juni lalu. Sekda Jabar Iwa Karniwa sempat menempati posisi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar sejak 13 Juni hingga 18 Juni, sebelum Penjabat Gubernur Jabar yang akrab disapa Iwan Bule dilantik. “Pelantikan Pj Gubernur Jabar hari ini sampai dengan pelantikan Gubernur Jawa Barat terpilih hasil Pilkada Serentak 2018,” pungkas Bahtiar.(gir/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *