JAKARTA — Terungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), menerima sejumlah setoran uang hasil jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka pada Kamis malam, 18 Juni 2026.
Duit tersebut diterima Dadan dari Glory yang ditugaskan mencari mitra SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Berbekal tugas dari Dadan, Glory justru menjual titik-titik dapur yang telah diperolehnya kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG. Tak hanya itu, Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator BGN, sehingga bisa menentukan yayasan yang dapat mendirikan SPPG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH,” kata Syarief.






