Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka.(*)
Kejagung: Dadan Hindayana Terbukti Terima Uang Jual Beli Titik SPPG, Tersangka Bertambah





