NASIONAL

Kejagung: Dadan Hindayana Terbukti Terima Uang Jual Beli Titik SPPG, Tersangka Bertambah

×

Kejagung: Dadan Hindayana Terbukti Terima Uang Jual Beli Titik SPPG, Tersangka Bertambah

Sebarkan artikel ini
Kejagung mengungkap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, menerima setoran uang hasil jual beli titik SPPG. Kasus korupsi MBG kini menyeret enam tersangka.

Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka.(*)