Jadi Tersangka, Dokter Lois Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dokter Lois sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan (Antara Photo)

JAKARTA -– Bareskrim Polri resmi menetapkan Dokter Lois Owien sebagai tersangka. Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum dokter Lois. “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).

Saat ini, Lois langsung dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Bacaan Lainnya

Penyidik menilai jika Lois telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Selanjutnya, tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dan, tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular. Serta tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *