NASIONAL

Jadi Tersangka, Dokter Lois Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

×

Jadi Tersangka, Dokter Lois Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dokter Lois sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan (Antara Photo)

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, dokter Lois Owien menjadi sorotan warganet setelah membuat pernyataan kontroversial di media sosial, dengan menyebut tidak percaya adanya Covid-19. Dia juga menganggap Covid-19 bukanlah virus Korona. Dia pun mengaku anti memakai masker. Lois berpandangan pasien Covid-19 yang meninggal bukan karena virus melainkan disebabkan oleh interaksi antar obat.

Akibat pernyataannya tersebut, Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. “Iya ditangkap, yang nangkap Polda Metro Jaya jam 4,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (12/7).