SUKABUMI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal gading gajah yang dilakukan di Sukabumi, dan Jakarta Selatan. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial menjual gading gajah secara ilegal.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi menangkap tersangka pertama, R (47), di Sukabumi pada 8 Mei 2024, dengan barang bukti berupa 4 buah gading gajah seberat 6,26 kg. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024, dengan barang bukti 3 buah gading gajah seberat 6,73 kg dan sebuah ponsel untuk transaksi ilegal.
Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kedua pelaku bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor domestik.






