“Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Ditres Narkoba,” tutur Teddy kala itu.
Sementara dalam klarifikasi yang beredar di kalangan wartawan, juga disinggung soal pemusnahan barang bukti sabu tersebut. Akan tetapi, jumlah sabu barang bukti yang tidak dimusnahkan itu jauh berbeda jumlahnya.
Disebutkan dalam klarifikasi, bahwa barang bukti yang tidak dimusnahkan jumlahnya cukup sedikit. “Pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas,” demikian bunyi klarifikasi tersebut.(*)






