JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Meski demikian masih ada perlawanan Teddy Minahasa setelah dipecat dari Polri dan resmi menyerahkan pernyataan banding.
“Bahwa Irjen Teddy Minahasa (TM) telah menyerahkan pernyataan banding. Penyerahan maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.
Brigadir Ramadhan mengatakan, banding ini merupakan hak pelanggar yang diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Brigadir Ramadhan mengatakan pengajuan memori banding nantinya dapat diserahkan paling lama 21 hari sejak Teddy menerima petikan putusan sidang KKEP sebelumnya.
“Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” kata dia.






