NASIONAL

Dipecat, Teddy Minahasa Melawan

×

Dipecat, Teddy Minahasa Melawan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim turut hadir dan memantau sidang etik Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.-Dok. Humas Polri-
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim turut hadir dan memantau sidang etik Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.-Dok. Humas Polri-

JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipecat dari Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Meski demikian masih ada perlawanan Teddy Minahasa setelah dipecat dari Polri dan resmi menyerahkan pernyataan banding.

“Bahwa Irjen Teddy Minahasa (TM) telah menyerahkan pernyataan banding. Penyerahan maksimal tiga hari setelah putusan sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Bank bjb Tandamata

Brigadir Ramadhan mengatakan, banding ini merupakan hak pelanggar yang diatur Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Brigadir Ramadhan mengatakan pengajuan memori banding nantinya dapat diserahkan paling lama 21 hari sejak Teddy menerima petikan putusan sidang KKEP sebelumnya.

“Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” kata dia.