JAKARTA — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan narkotika jenis sabu. Teddy diduga memiliki peran sentral sebagai otak penjualan 5 kilogram sabu.
“Dari keterangan D menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Kasus ini bermula dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada 10 Oktober 2022. Dari tangannya disita 2 klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Pengembangan menyasar pelaku lain berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.
AD mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebavai Anggota Polres Tanjung Priok. Setelah dikembangkan lagi, keterlibatan anggota polisi mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumbar sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D. “Diamankan dari D dengan barang bukti 2 kg sabu,” jelas Mukti.
Dari AKBP D baru terendus adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy dalam kasus ini sebagai pengendali. Hasil penyelidikan mendapatkan hasil jika dari 5 kg sabu yang dijual, baru 1,7 kg yang berhasil dipasarkan. Sedangkan 3,3 kg lainnya disita aparat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.






