Si Nenek Kaget, Lihat Salahudin Gituin Cucunya dari Jendela

Salahudin (baju oren), pelaku pencabulan

SAMARINDA, RADARSUKABUMI.com – Salahudin Sulaiman dijerat Pasal 81,82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak karena mencabuli Mimi (bukan nama sebenarnya) beberapa waktu lalu.

Pria 37 tahun itu melakukan perbuatan tidak terpuji di rumahnya di Jalan KH Mas Mansyur, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Namun, Salahudin menepis semua tudingan yang menyebut dirinya melakukan perbuatan asusila terhadap Mimi.

“Saya enggak pernah berbuat seperti yang dilaporkan,” ucap Salahudin saat ditemui di Polresta Samarinda, Selasa (25/6).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menjelaskan, peristiwa memalukan itu terjadi pada siang hari.

“Neneknya ingin kasih makan, tetapi dicari, kok, enggak ada,” ujar Sudarsono.

Dia menambahkan, nenek Mimi mencari korban ke rumah tetangga. Selama ini Mimi memang sering bermain di sana, termasuk di rumah Salahudin.

“Di sana neneknya kaget saat intip dari jendela. Pelaku sedang berbuat asusila ke cucunya (Mimi),” sambungnya.

Sang nenek langsung menggedor pintu rumah Salahudin. Dia juga sempat menerobos ke rumah tersebut.

“Berdasarkan laporan, leher si nenek sempat dicekik, tubuhnya juga didorong. Dia dipaksa agar tidak bercerita dengan tetangganya,” tegas Sudarsono.

Ketika sang nenek dan Salahudin terlibat percekcokan, Mimi merapikan pakaiannya.

“Korban dibuat tak berdaya karena diberi tontonan lewat YouTube,” tegasnya.

(dra/ndy/prokal/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *