Seorang Siswa SMA 30 Kali Lakukan Perbuatan Berdosa

Ditangkap (ilustrasi)

SINGKAWANG, RADARSUKABUMI.com – TF, seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kalimantan Barat, harus ditangkap pihak berwajib karena melakukan perbuatan berdosa.

Dia diciduk karena sudah lebih dari 30 kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Singkawang.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ini pelajar kelas 12. Pelaku beraksi sejak tahun 2016,” ujar Kapolsek Singkawang Barat Kompol Sudiyono akhir pekan kemarin.

Dia menambahkan, TF menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.

Setelah itu TF membongkar kunci sepeda motor milik korban di tempat yang dianggap aman.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia bersama dengan enam teman lainnya yang berbeda-beda. Rekan pelaku masih buron,” jelas Sudiyono.

Menurut Sudiyono, TF menjual sepeda motor curiannya dengan harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan lain sebagainya,” tambah Sudiyono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *