SUKABUMI — Seorang dokter berinisial SA (32) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu dan menggelapkan uang hingga Rp500 juta milik seorang ibu rumah tangga di Kota Sukabumi. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu (1/1/2026) lalu.
Kasus ini, terungkap usai korban FRK (31), warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi pada akhir Mei 2025. Korban mengaku mengalami kerugian besar setelah tergiur tawaran kerja sama usaha yang ternyata tidak pernah direalisasikan.
Kapolsek Gunungpuyuh AKP Didin Waslidin menjelaskan, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan terduga pelaku di sebuah rumah kawasan Perumahan Sriwedari pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. “Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan kerja sama pengadaan food tray atau tempat makan dengan iming-iming keuntungan,” ungkap Didin kepada wartawan, Kamis (22/1).
Lanjut Didin, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan. “Pelaku justru menyerahkan cek yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan atau cek kosong, sehingga korban mengalami kerugian besar,” ucapnya.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungpuyuh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban, dua lembar cek BRI masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp235 juta, dua lembar surat keterangan penolakan cek dari BRI, serta satu lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025. “Barang bukti tersebut, menguatkan dugaan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerja sama atau investasi fiktif,” bebernya
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. “Saat ini, SA telah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” cetusnya.
Ia mengimbau, masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama usaha yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat serta memastikan seluruh kesepakatan dilakukan secara legal dan transparan. “Kami menghimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan keuntungan tinggi,” tukasnya. (Bam)






