Seorang Siswa SMA 30 Kali Lakukan Perbuatan Berdosa

Ditangkap (ilustrasi)

Menurut Sudiyono, TF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Bacaan Lainnya

(rakyatkalbar/jpnn/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *