Oknum Brimob Terlibat Aniaya di Aksi 22 Mei, Akan Ditindak tegas

Brigjen Dedi Prasetyo dan tersangka Andri Bibir

JAKARTA – Polri akan mengevaluasi pengamanan aksi 22 Mei 2019, termasuk menindak oknum Brimob yang menyalahi standar operasi prosedur (SOP) saat menjalankan tugasnya.

Salah satu tindakan kekerasan yang diduga melibatkan oknum Brimob saat aksi 22 Mei, yakni penganiayaan pemuda di komplek Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan penganiayaan dilakukan pada Kamis 23 Mei 2019.

Menurut Dedi, pemuda yang sedang ditindak aparat tersebut adalah tersangka perusuh bernama Andri Bibir alias A.

“Andri Bibir berperan mengumpulkan batu untuk melempar petugas dan membawa 2 jerigen air, yang fungsinya untuk mencuci mata apabila teman-temannya terkena gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian,” jelas Dedi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5).

Dedi mengakui tindakan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan dengan standar operasi prosedur (SOP). Ia menyebut akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam pemukulan itu.

“Mabes Polri sudah menurunkan Propam. Propam nantinya akan bekerja meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk pelaku kerusuhannya,” sebut Dedi.

“Polri akan profesional, dan  mengambil tindakan tegas kepada anggota kami, yang bekerja tidak sesuai dengan SOP,” tandasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Dedi memastikan akan menjalannkan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di internal kepolisian.

Dalam jumpa pers itu, pihak kepolisian juga menghadirkan Andri Bibir untuk memberikan keterangan.

Andri mengaku bahwa pria yang ada dalam video tersebut adalah dirinya. Bahkan, ia juga mengakui terlibat dalam kerusuhan.
(rmol/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *