RADARSUKABUMI.com, BANDUNG -Reserse Narkoba Polres Bandung, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 12 kg di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan ganja 12 kg tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka dari dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, dari empat tersangka, berhasil disita sebanyak 12 kg ganja
“Empat tersangka diamankan. Proses penangkapan dilakukan di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya, kamis (7/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 11 Januari lalu, bahwa di Kampung Sukasari, Kecamatan Ciwidey, ada 2 orang dicurigai sebagai kurir narkoba.
“Berdasarkan laporan tersebut Polres Bandung langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua tersangka,” jelasnya.