Hukum & Kriminal

Kendalikan dari dalam Lapas Ganja 12 Kilo di Sita Polres Bandung

×

Kendalikan dari dalam Lapas Ganja 12 Kilo di Sita Polres Bandung

Sebarkan artikel ini
polres bandung sita 12 kg dr lapas

Dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial HR alias Badot dan AF alias Mur.“Dari dua orang ini kami amankan barang bukti tiga paket ganja seberat 210 gram dan 4 paket ganja seberat 240 gram,” ujar Kapolres Bandung.

Setelah menangkap HR dan AF yang bukan warga Ciwidey tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan di kampung tersebut.

Bank bjb Tandamata

“Penyelidikan pun mengarah kepada seseorang perempuan berinisial SS alias Resti. Di rumah SS, anggota Satresnarkoba menemukan 4 kg ganja kering,” terangnya.

SS ini saat melaksanakan peredaran ganja dikendalikan oleh suaminya inisial Y alias Bimbim dari dalam Lapas.“Y ini kini mendekam di Lapas Narkotika Jelekong Baleendah,” terangnya.

Dari di Ciwidey, Polres Bandung pun kembali melakukan pengembangan. Dan pada 2 Februari 2019 lalu, petugas kembali menangkap seorang tersangka berinisial PS alias Ipin di Kecamatan Banjaran.“Di rumah PS ini kami dapatkan 8 kg ganja kering,” paparnya.

Penangkapan terhadap PS ini, kami indikasikan masih satu kelompok dengan HR, AF dan SS.“Kita analisa satu kelompok jaringan, karena diketahui dari barang bukti sama,” papar Kapolres.Total barang bukti yang diamankan kami dari empat orang tersangka ini 12 kilogram ganja kering.

 

(arf/pojoksatu)