Pasutri di Bandung Nekat Jual Pil Teler

BANDUNG— Nekat jualan pil teler, pasangan suami-istri (Pasutri), inisial BD dan NG, diciduk personel Satnarkoba Polres Bandung. Polisi menangkap BD dan NG di kediamannya, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/9/2018). Barang bukti berupa pil psikotropika disita aparat dari tangan keduanya.

Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan polisi. Bisnis ilegal dilakoni suami-istri tersebut dibongkar anggota yang menyamar sebagai pembeli. Kedua tersangka tak dapat berkelit saat petugas menggeledah dan menemukan ratusan butir pil teler.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan mengatakan para konsumen yang membeli pil teler dari BD dan NG beragam kalangan yang di antaranya pelajar.

“Hasil pemeriksaan, konsumennya ada yang masih pelajar,” ucap Indara di Mapolres Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (6/9/2018).

BG dan NG digiring polisi ke halaman Mapolres Bandung saat gelar perkara. Keduanya mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning. Keduanya mengaku mengedarkan pil teler di wilayah Paseh, Kabupaten Bandung. Bisnis tersebut sudah berlangsung hampir selama 1 tahun. Hasil penjualan pil teler ini keduanya mengantongi keuntungan Rp 60 ribu per butir.

Menurut Indra, BD memperoleh aneka pil teler itu dari istrinya NG yang membeli lewat seseorang inisial MM, yang kini berstatus buron. Mereka bertransaksi di kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung. “Dia menyalahgunakan, jual beli obat di rumahnya, melayani pembeli yang datang ke rumahnya,” ucap Indra didampingi Kasatnarkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung.

Selain BG dan NG, polisi mengungkap kasus narkoba lainnya dengan jumlah tersangka empat orang. Indra menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung dalam rentang waktu tujuh hari.

“Satresnarkoba selama satu minggu terakhir ini berhasil menangkap enam orang tersangka di lima TKP. Ada di Baleendah, dua di Dayeuhkolot dan Paseh. Dari ke enam tersangka ini, kami amankan sabu, ganja dan psikotropika,” kata Indra.

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *