Hasil Curian dari 8 Warung Dibuat Foya-foya

RADARSUKABUMI.com – I Putu Adi SP (20) dan I Putu GK (17) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Ruang Tahanan Polsek Kota Gianyar.

Kedua remaja ini membobol warung di delapan lokasi yang berbeda, dan hasil curian digunakan untuk berfoya-foya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dua remaja itu bermula dari laporan korban, terkait pencurian di warung di Desa Petak, Kecamatan Gianyar pada Rabu (11/3). Di lokasi tersebut korban kehilangan uang Rp 400 ribu, minuman serta lima bungkus rokok.

“Menyikapi laporan tersebut polisi langsung melakukan olah TKP,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan secara intensif, didapatkan informasi bahwa pelaku diduga berada di sebuah rumah indekos di seputaran Jalan Kaliasem Gianyar. Polisi langsung ke lokasi, dan didapati pelaku Putu GK berada di kosan tersebut.

“Tim bergerak mengarah ke lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur itu,” jelasnya.

Hasil interogasi, Putu GK mengakui melakukan pencurian di sebuah warung di Desa Petak. Remaja di bawah umur asal Kecamatan Sukawati ini juga mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya I Putu Adi SP.

“Ternyata ada temannya diajak melakukan pencurian, asal Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh,” imbuh Kompol Suastika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *