Hasil Curian dari 8 Warung Dibuat Foya-foya

Selanjutnya Putu Adi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Mereka digiring ke Mapolsek Kota Gianyar. Kedua pelaku mengaku memang memiliki niat untuk mencuri. Barang hasil curiannya dijual.

“Hasil mencuri ini digunakan untuk berfoya-foya. Sampai saat ini kedua pelaku mengaku sudah menyasar 8 TKP, ” bebernya.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku beraksi dengan modus merusak pintu warung menggunakan tang dan obeng saat malam hari. “Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5, KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya. (bx/ade/man/JPR/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *