Hari ini Jerinx Bebas Murni, Istrinya Bilang Begini

Senyum sumringah tergambar jelas dari model Nora Alexandra Philip saat menjemput sang suami, musisi Jerinx.

BALI-Senyum sumringah tergambar jelas dari model Nora Alexandra Philip saat menjemput sang suami, musisi Jerinx.

Ya, hari ini, Selasa (8/6/2021), pentolan band Superman Is Dead (SID) itu telah bebas dari Lapas Kerobokan, setelah menjalani 10 bulan masa tahanan, dalam kasus ujaran kebencian dengan menuliskan IDI Kacung WHO.

Bacaan Lainnya

Nora mengabarkan dengan bahagia bahwa suaminya telah menghirup udara bebas. Dari dalam mobil yang menjemput Jerinx, Nora tampak tersenyum lepas begitu juga Jerinx.

Dengan mengenakan baju warna hitam senada, keduanya saling berkomunikasi manja. Jerinx sendiri terlihat masih tetap dengan gaya ciri khasnya selama ini, dengan rambut tertata rapih.

Nora menjelaskan, dirinya menjemput Jerinx bersama teman-teman satu band SID, juga ayah mertuanya.

“Jadi hari ini aku sudah menjemput suami aku, ada Kak Bobby, Kak Eka, Bapak mertua, bahkan semua tim pengacara,” ujarnya dalam Live Story-nya, Selasa pagi.

Setelah itu, dia memperlihatkan wajah suami. “Ini dia orangnya, halo sayang apa kabar?,” ucapnya ke suaminya yang duduk tepat di sampingnya.

Jerinx tanpa malu-malu bilang, “kangen”.

“Kangen dunia luar?,” tanya Nora.

“Kangen sama ini,” balas Jerinx sambil mencium Nora.

Nora tersipu langsung menyudahi sory-nya. “Udah segitu aja,” ujarnya.

Dalam feed Instagram-nya, Nora membagikan foto mereka berdua.

“Selingkuh dulu ah sama suami. Welcom home papa,” tulisnya.

Sempat Dituntut 3 Tahun Penjara

Seperti diketahui pemilik nama I Gede Aryastina sempat menjalani persidangan yang cukup alot dalam kasusnya. Lantaran, jaksa penuntut umum (JPU) ngotot menuntutnya mendekam tahunan di penjara.

Dia sempat dituntut 3 tahun penjara, lalu hakim memutuskan hanya 14 bulan. JPU tidak terima dan melakukan banding. Namun, yang terjadi, malah hukum Jerinx berkurang menjadi 10 bulan. Bahkan tim JPU melakukan kasasi, dan akhirnya Jerinx tetap hanya menjalani 10 bulan penjara.

Jerinx terjerat kasus ini, setelah memprotes keras prosedural pemeriksaan ibu hamil di tengah pandemi. Kritik ini dilakukannya karena ada kejadian di beberapa daerah ibu hamil meninggal atau anaknya tak bisa diselamatkan, lantaran harus mengikuti prosedur Covid saat di rumah sakit, di tengah mendesak ingin melahirkan.

Dia meminta penjelasan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas apa yang terjadi, namun dengan kata-kata yang teramat keras yaitu IDI kacung WHO. Kemudian, IDI Bali melaporkannya ke Polda Bali. (nin/pojoksatu)

Pos terkait