Gratifikasi Fasilitas Pesawat Kaesang, Pakar Hukum: KPK Sudah jadi Banci

Tangkapan layar potongan video viral kedatangan pesawat jet pribadi yang digunakan putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. (Platform X)
Tangkapan layar potongan video viral kedatangan pesawat jet pribadi yang digunakan putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. (Platform X)

JAKARTA — Isu dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi alias privat jet terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tengah menjadi sorotan publik. Hal ini memantik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan ingin memanggil Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.

Namun, KPK secara tegas membatalkan rencana pemeriksaan terhadap Kaesang, dengan alasan difokuskan pada laporan yang telag diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Bacaan Lainnya

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, jika KPK saat ini sudah jadi banci akibat revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, KPK memang bisa memeriksa Kaesang Pangarep, karena keluarganya, terlebih sang ayah merupakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“KPK sudah menjadi banci, sebaiknya komisionernya mundur saja, walaupun K (Kaesang Pangarep) bukan pejabat negara bapaknya itu (Presiden Jokowi) biangnya pejabat negara, jadi potensi gratifikasi lewat keluarga itu sangat besar,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (8/9).

Menurutnya, KPK tak lagi mempunyai kekuatan setelah menjadi bagian dari eksekutif.

“Ya inilah KPK yang sudah menjadi keluarga eksekutif, karena itu sikapnya terlalu banyak pertimbangan selain pertimbangan juridis,” ucap Fickar.

Meski Kaesang bukan pejabat negara, kata Fickar, tetapi sang Ayah merupakan kepala negara. Ia menegaskan, KPK seharusnya bisa mendalami untuk menjawab keraguan publik terkait dugaan penerimaan gratifikasi privat jet terhadap Kaesang.

“Jadi meski K bukan pejabat negara, tapi dia anak pejabat negara, karena itu harus jelas dalam rangka apa K bisa nenggunakan jet.

Pribadi Paus Fransiskus saja yang pejabat negara (kepala negara Vatikan) dan pimpinan keagamaan, hanya menggunakan pesawat komersial. Kita jadi malu punya keluarga kepala negara seperti itu. Secara juridis yang bertanggung jawab bapaknya,” tegasnya.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya menyatakan, membatalkan rencana untuk meyurati Kaesang Pangarep. KPK menegaskan, akan fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Hal ini setelah KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *