JAKARTA – Ketum PSI Kaesang Pangarep akhirnya mendatangani gedung C1 KPK kemarin. Dia datang ke Komisi Antirausah untuk klarifikasi penggunaan jet pribadi saat dirinya melancong ke Amerika pertengahan Agustus lalu. Mengaku hanya menebeng pesawat milik teman.
“Saya datang ke sini bukan karena undangan. Bukan juga panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” kata Kaesang di selasar KPK pukul 11.17 WIB kemarin. Kedatangannya, murni untuk klarifikasi perjalanannya pada 18 Agustus ke Amerika Serikat.
Putera bungsu presiden itu mengaku hanya numpang pesawat saat melawat ke negeri Abang Sam (AS). “Atau bahasa bekennya nebenglah. Nebeng pesawat teman saya,” katanya.
Sebelumnya, Kaesang menegaskan dirinya bukan merupakan penyelenggara negara. Dia juga bukan seorang pejabat. “Jadi intinya lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK,” celetuknya.
Kaesang enggan pertanyaan lebih lanjut dari awak media yang mengerubungnya di selasar gedung. Dia menyerahkan kepada Francine Widjojo sebagai juru bicaranya. Kaesang langsung cabut naik mobil sedan putih bernopol B 1923 KSG.
Adapun Francine juga tak bisa menjawab detail pertanyaan media. Salah satunya soal siapa teman yang memberikan tebengan kepada Kaesang. “Tadi sudah disampaikan ke KPK. Nanti diklarifikasi saja,” katanya.
Dia kembali menegaskan bahwa Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Sehingga sebenarnya tak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Sesuai tercantum dalam pasal 12 B UU Tipikor. Dia tak ingin menjawab debat legal formal dalam perkara ini. Yang jelas, kedatangan Kaesang merupakan inisiatif sebagai warga negara.
Di singgung soal kedatangan Kaesang untuk klarifikasi atau konsultasi, Francine menjawab konsultasi. Dari sana, Kaesang kemudian disodori untuk mengisi formulir gratifikasi. “Nanti biar KPK yang menentukan apakah itu termasik gratifikasi atau tidak,” katanya.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan kedatangan Kaesang ke lembaganya bersifat konsultasi. Kaesang meminta arahan ke KPK soal apa langkah yang bisa dilakukan terkait fasilitas jet pribadi itu. Termasuk apakah penggunaan jet pribadi itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.
Tim sudah memberikan dokumen gratifikasi online. Dari sana yang bersangkutan sudah mengisi. Termasuk kronologi duduk perkaranya. “Sesuai SOP kami akan analisa paling lama 30 hari. Tapi saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah,” katanya.
Dari analisa itu nantinya KPK akan menetapkan bahwa laporan gratifikasi tersebut miliki negara atau bukan. Misalnya jika ditetapkan sebagai sebagai milik negara, fasilitas tersebut nantinya harus dikonversikan menjadi uang.
Pahala menyebut, Kaesang mengatakan kira-kira harga tiket ke AS tersebut senilai Rp 90 juta per orang.
Sementara yang ikut dalam pesawat itu ada empat orang. Kaesang, sang istri Erina Gudono, kakak Erina, dan satu orang staf. “Kira-kira kalau berempat sekitar Rp 360 juta lah,” katanya.
Sebaliknya, jika hasil analisa berkesimpulan bahwa laporan gratifikasi tersebut bukan milik negara, berarti laporan dianggap sudah klir. “Ya sudah, gitu aja. Laporannya gak ke mana-mana,” celetuknya.
Ditanya soal apakah KPK bakal memanggil teman Kaesang yang memberikan tumpangan ke AS, Pahala menyebut akan melihat perkembangan ke depan. Konfirmasi kepada pihak terkait pasti bakal dilamukan. Pahala tak ingat detail siapa teman Kaesang. Yang dia ingat, berinisial Y.
Dalam laporan gratifikasi yang dituliskan di KPK kemarin, Kaesang menulis sebagai anak penyelenggara negara. Jadi jika disebut sebagai anak penyelenggara negara, berarti hubungannya dengan sang ayah atau orang tua. Saat disinggung apakah sang ayah, dalam hal ini Presiden bakal dipanggil, Pahala menjawab belum tentu. “Belum tentu. Kita lihat lagi saja, kasih gua waktu seminggu dong mikir,” katanya.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan penggunaan jet pribadi itu ke KPK pada 28 Agustus lalu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresasi inisiatif Kaesang untuk datang ke KPK kemarin. “Kami mengapresasi K yang telah membantu negara menuntaskan perkara dugaan gratifikasi ini,” katanya.
Langkah Kaesang datang ke KPK ini bisa menjadi contoh. Bahwa dia telah berani menghadapi risiko apapun atas segala tindakan yang dilakukan,” katanya.
Boyamin juga mendorong KPK untuk tak segan atas kedatangan Kaesang. Khususnya dalam mengungkapkan kebenaran berdasarkan keadilan hukum. Dia juga meminta KPK segera memanggil teman Kaesang yang turut memberikan tumpangan jet pribadi itu. KPK harus mampu mengungkap siapa sosok pemberi tumpangan itu. Termasuk apakah tumpangan itu tersebut sebagai gratifikasi yang dilarang atau sebaliknya.
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, datangnya Kaesang ke KPK atas inisiatif pribadi untuk mengklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika tentu hal bagus. Kedatangannya harus jadi momentum KPK menuntaskan kasus ini.
Kaesang hari ini di KPK pertama kalinya menyampaikan kepada publik alasan/alibi dia menggunakan pesawat pribadi bahwa dia menebeng teman, tentu inilah yang harus ditelusuri oleh KPK kebenarannnya baik secara kronologis maupun secara yuridis.
“Tentu KPK harus memeriksa kebenarannya dengan memanggil dan mengklarifikasi teman kaesang, siapapun dia, terkait nebeng yang didukung dengan bukti misal ada percakapan atau bukti lainnya,” katanya. KPK juga harus memeriksa orang orang yang ada dipesawat yang terdaftar di manifest baik penumpang. Termasuk krew kabin serta mereka yang menjadi staf operasional didarat.
Selain itu tentu juga bukti bukti berupa dokumen dan perhitungan biaya perjalanan pesawat ke Amerika untuk melihat berapa nilainya. Sehingga bisa terlihat berapa biaya satu penumpang, yang penting jika nanti keputusan KPK adalah harus dikembalikan ke negara.
Adapun pengecekan ini dilakukan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi tersebut ada hubungan dengan sosok penyelenggara negara atau tidak terkait dugaan gratifikasi atau hanya pertemanan belaka.
Terakhir, kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat oleh Kaesang sekali lagi bola ditangan KPK. Kaesang telah datang dan memberikan klarifikasi menurut versinya. Apapun hasil investigasi KPK tentu masyarakat akan percaya jika nanti hasilnya berdasarkan fakta hukum yang masuk dalam nalar masyarakat.(elo)






