E-KTP Rusak Harus Dibakar

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait dengan perlakuan terhadap e-KTP rusak atau invalid.

Lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu meminta semua jajaran dinas kependudukan dan pencatatan cipil (dukcapil) kabupaten/kota memusnahkan kartu tersebut dengan cara dibakar.

Bacaan Lainnya

Standar perlakuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan E-KTP Rusak atau Invalid. SE tersebut sudah dikirim kepada semua bupati dan wali kota.

Latar belakang penerbitannya adalah tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid. Selanjutnya, bupati/wali kota diminta menugasi kepala dispendukcapil untuk melaksanakan beberapa hal.

Pertama, melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam pelayanan di wilayah masing-masing. Kedua, mengecek e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan masal pada 2011–2013 di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.

Bila masih ditemukan e-KTP rusak, dilakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar. Setelah e-KTP yang rusak atau invalid dibakar, mereka harus membuat berita acara pemusnahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *