Para kepala daerah juga diminta melakukan pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.
’’Kami meminta seluruh bupati/wali kota menindaklanjuti SE itu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,’’ terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar.
Menurut dia, standard operating procedure (SOP) yang baru terkait dengan pembakaran e-KTP rusak tersebut merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan.
Kebijakan itu dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan, dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan e-KTP rusak. ’’Yang menimbulkan isu-isu kontraproduktif di tengah masyarakat,’’ ujar Bahtiar.
Dia menambahkan, sesuai dengan arahan Mendagri Tjahjo Kumolo, berita acara hasil pemusnahan kartu elektronik yang rusak harus dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.
Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran dukcapil, camat, lurah, dan kepala desa, serta satpol PP, polisi, dan aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan tersebut.





