NASIONAL

E-KTP Rusak Harus Dibakar

×

E-KTP Rusak Harus Dibakar

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa SE yang sudah disebarkan ke daerah itu harus dipastikan diterima kepala dinas dukcapil kabupaten/kota.

Menurut dia, selama ini ada instruksi Kemendagri yang tidak sampai ke daerah. ’’Harus dilakukan pengecekan di daerah,’’ tutur dia.

Bank bjb Tandamata

Politikus asal PKB tersebut menuturkan, pemusnahan dengan cara dibakar boleh saja dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu elektronik. Namun, kasus pembuangan dan tercecernya e-KTP harus diselidiki. Harus diusut tuntas siapa pelakunya.

Aturan Baru terhadap E-KTP Rusak

  1. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing-masing.
  2. Melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan masal pada 2011–2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan e-KTP rusak, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.
  3. Setelah dilakukan pembakaran, wajib dibuat berita acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan.
  4. Para kepala daerah diminta melakukan pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

(lum/c14/fat)