JAKARTA — DPR RI telah menyetujui tujuh nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Selasa (12/4).
Para calon anggota Dewan Komisioner OJK ini telah lolos fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK oleh Komisi XI DPR pada 6-7 April 2022 lalu.
“Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 dapat disetujui?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna.
“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketok palu oleh Puan sebagai tanda persetujuan disahkan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.




