DPR : Revisi UU Narkotika Bisa Ubah Kebijakan Ganja untuk Kebutuhan Medis

Andien bersama Santi, ibu yang bawa poster 'tolong anakku butuh ganja medis'
Andien bersama Santi, ibu yang bawa poster 'tolong anakku butuh ganja medis' di CFD Bundaran HI (Istimewa)

JAKARTA — Rencana revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan dapat membuka ruang diskusi publik, bahwa narkotika bukan hanya soal penegakan hukum. Namun, juga harus dilihat pada sisi kesehatan.

“Dalam diskursus mengenai ganja untuk kebutuhan medis, masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan UU Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat. Namun karena terdapat efek samping jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat, maka dari itu diaturlah golongan-golongan narkotika,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari dalam keterangannya, Senin (4/7).

Bacaan Lainnya

Taufik menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) yang menjadi lampiran Undang-Undang, sejak dahulu hingga terakhir tahun 2021, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan satu yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak bisa digunakan untuk terapi kesehatan.

“Akibatnya, pasien seperti anak dari ibu santi yang menderita cerebal palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan, bahkan dalam kasus Fidelis Arie, yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum,” beber Taufik.

“Peristiwa yang dialami ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi yang memperjuangkan pengobatan anaknya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga harus berhadapan dengan hukum, merupakan masalah kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluarnya,” sambungnya.

Taufik mengharapkan, pembahasan revisi UU Narkotika berdasar pada kajian penelitian baru, yang tidak berpandangan konservatif. Sehingga, jika terdapat penelitian yang menunjukkan turunan dari tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan, maka harus memiliki pikiran terbuka utk merumuskan perubahan kebijakan.

Pos terkait