“Selama ini ketika ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan,” ungkap Taufik.
Taufik menegaskan, hukum bisa ditegakkan kepada setiap yang menyalahgunakan narkotika. Sementara pendekatan kesehatan digunkan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan, serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat mendukung penelitian yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji hal ini. Penelitian tidak harus dilakukan dari awal, karena sebelumnya terdapat dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan.
“Meskipun terjadi perdebatan namun penetapan ganja untuk kepentingan medis telah menjadi keputusan badan di PBB,” pungkas Taufik.(*)






