NASIONAL

Dipecat, Teddy Minahasa Melawan

×

Dipecat, Teddy Minahasa Melawan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim turut hadir dan memantau sidang etik Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.-Dok. Humas Polri-
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim turut hadir dan memantau sidang etik Teddy Minahasa yang digelar pada Selasa, 30 Mei 2023.-Dok. Humas Polri-

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa. Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

Bank bjb Tandamata

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. “Pelanggar menyatakan banding,” kata Brigadir Ramadhan.(*)