Daftar Obat yang Dimusnahkan BPOM Karena Tercemar EG dan DEG

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan,
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dari penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa pelarut itu juga digunakan di beberapa industri farmasi lain. (dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Pemusnahan semua persediaan obat dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Bacaan Lainnya

“Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya,” kata Penny.

Apa itu Propilena Glikol?

Adalah pelarut atau salah satu bentuk produk turunan alkohol seperti halnya EG dan DEG. Propilena Glikol memiliki sifat fisika (bentuk dan tampilan) dan kimia yang sama dengan EG dan DEG serta dapat berfungsi sebagai pelarut, namun memiliki toksisitas yang sangat berbeda. EG dan DEG memiliki efek lebih berbahaya dibanding Propilena Glikol.

Ambang batas aman cemaran EG dan DEG pada bahan baku Propilena Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen. Dan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada obat sirop tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *